Ditulis pada Juli 4, 2008 oleh koncar
Sebentar lagi prakikum. Pastinya banyak hal baru yang bakal aku temukan. Tapi banyak juga hal lama yang bakal aku tinggalkan. Atau paling tidak untuk sementara waktu selama menjalani pendidikan “nyata” di kota gadis Madiun.
Baca lebih lanjut »
DIarsipkan di bawah: Karya Teman | 4 Komentar »
Ditulis pada Juli 4, 2008 oleh koncar
Desak Segera Kirim RUU Pengadilan Tipikor ke DPR
JAKARTA(www.jawaposs.com) - Waktu yang tersisa tinggal satu setengah tahun. Tetapi, pemerintah belum juga mengirimkan Rancangan UU (RUU) Pengadilan Tipikor ke DPR. ”Pembiaran” ini mencemaskan DPD karena pemberantasan korupsi melemah bila UU Pengadilan Tipikor tak segera dibuat.
Baca lebih lanjut »
DIarsipkan di bawah: Informatika | Tidak ada komentar »
Ditulis pada Juli 2, 2008 oleh koncar

Jaksa KPK menolak seluruh dalih eksepsi mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah. Jaksa berpendapat, meskipun Burhan banyak berjasa terhadap perkembangan moneter Indonesia, tidak menjadi jaminan bahwa ia akan melakukan perbuatan tercela.
Seluruh eksepsi mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dan tim penasihat hukumnya, dibantah oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut tim jaksa yang diketuai KMS Roni, dalih ekspesi terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara dan bukan materi eksepsi sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Bantahan eksepsi itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/7).
Baca lebih lanjut »
DIarsipkan di bawah: Hukum | Tidak ada komentar »
Ditulis pada Juli 1, 2008 oleh koncar
Pengertian Li’an
Kata li’an menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut istilah syar’i, li’an ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong.
Baca lebih lanjut »
DIarsipkan di bawah: Silaturahim | 1 Komentar »
Ditulis pada Juli 1, 2008 oleh koncar
Pendahuluan
Pada tanggal 19 Desember 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan sehubungan permohonan judical review terhadap beberapa bagian dari UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dari 10 petitum, hanya satu yang dikabulkan yakni yang berkaitan dengan Pasal 53 yang subtansinya menyangkut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor).
Subtansi permohonan yang terkait Pasal 53 ini, bahwa terdapat dualisme pengadilan yang mengadili perkara korupsi, yakni peradilan umum (PN) dan peradilan khusus (Pengadilan Tipikor yang secara struktural juga beradilan di bawah lingkungan peradilan umum). Keadaan demikian dinyatakan ada diskriminasi di depan hukum, yang tidak sejalan (inkonstitusional) dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Baca lebih lanjut »
DIarsipkan di bawah: Karya Teman | Tidak ada komentar »