The Newspaper and Human Right

 

Sebelumnya gw jelasin sedikit tentang koran jawa pos (JP). Jadi Koran ini punya 3 edisi tiap harinya. Yang pertama  edisi reguler (induk), edisi ini 
merupakan induk berita dalam koran JP. Artinya, edisi ini disebarkan untuk Semua wilayah.
Yang kedua, edisi radar. Yaitu edisi yang berisi berita pada wilayah tertentu, dan hanya “dibuang” ke wilayah yang bersangkutan.
Dan teakhir adalah edisi olahraga. Yup, All about sports there. Untuk berita olahraga, kayaknya semua wilayah sama.
Dari ketiga edisi tersebut gw paling suka edisi reguler. Sampe2  dalam satu hari gw merasa ada yang kurang kalo belum baca edisi regulernya JP. Well, sering 
gw relain waktu tidur tiap malam tertunda beberapa saat buat baca edisi ini jika pagi atau siangnya belum sempat baca. Gw gak mau ambil resiko gak bisa tidur 
atau mimpi buruk gara2 belum baca edisi ini (segitunya..). Untuk edisi yang lain, gw gak begitu suka.
Ada yang aneh pagi ini. Masuk kantor, gw langsung nyambet JP edisi radar (kalo ndek sini JP ngasih Radar Mojokerto), gw buka halaman Spirit Kota Santri 
(berita jombang). Hadlinenya cukup menarik. Bahkan, dua di antaranya boombastis abis (itukan trik yang bikin koran). Pertama, tentang ditemukannya seorang 
siswi jombang yang telah diculik selama 14 hari. Naifnya, pelakunya perempuan juga. Dalam hukum pidana, kasus penculikan termasuk kategori tindak pidana 
berat (tipirat, istilah gw sendiri brur).
Yang Kedua tak kalah heboh. Gw dah tau kabarnya sejak kemarin, tentang seorang bayi “orok” yang masih seger dan baru lahir yang dibuang orang tuanya di 
belakang sebiah fotocopy tepat di depan pondok gw. Ya, tepat banget di depannya. Tega banget ortunya, kaya gak pernah lahir aja. Atau mereka punya keyakinan 
kalo mereka dulu tiba-tiba muncul di dunia dalam keadaan dewasa, ehm maksud gw “besar”. Bejat. Ini juga pidana kelas berat.
Makin aneh aja dunia di sekeliling kita. Bukankah seharusnya kita saling menjaga dan mengayomi satu sama lain. Budaya kayak gini nyaris hilang begitu saja. 
Yang ada tiap hari kita disuguhi berita kriminalitas. Tak ada lagi yang peduli tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Hak untuk hidup, hak untuk bebas, dan semua 
orang berhak memiliki sesuatu yang kita butuhkan. Kadang gw berfikir, world is bullshit.
Sebelumnya gw jelasin sedikit tentang koran Jawa Pos (JP). Jadi Koran ini punya 3 edisi tiap harinya. Yang pertama  edisi reguler (Main Edition atau Edisi Induk), edisi ini merupakan induk berita dalam koran JP. Artinya, edisi ini disebarkan untuk Semua wilayah.
Baca Lanjutannya…

Fungsi Polis Asuransi

Dalam Asuransi, Polis adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Baik nasabah maupun lembaga asuransi.

Fungsi polis bagi nasabah (tertanggung) :

  • Sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggungan untuk mengganti kerugian yang mungkin dideritannya yang ditanggung oleh polis.
  • Sebagai bukti pembayaran premi kepada penanggung.
  • Sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak memenuhi jaminannya.

Baca Lanjutannya…

Fenomena Sebuah Gambar

Barusan saya posting di Facebook saya tentang fenomena sebuah gambar. Yup, gambar yang terlihat sederhana ternyata memiliki banyak makna imajinatif. Sebuah foto yang sama misanya, dapat menimbulkan multi persepsi. Itu disebabkan orang yang melihatnya memiliki pandangan yang berbeda dengan yang lain. Sekali lagi brur, dengan gambar/foto yang sama.

Baca Lanjutannya…

Asuransi, Antara Citra dan Realita

Kata asuransi sering kita jumpai di beberapa media cetak maupun media elektronik. Namun tak dapat dipungkiri banyak orang tidak mengetahui seluk beluk asuransi. Lebih dari itu, informasi seputar asuransi pun dianggap bukan sesuatu yang menarik untuk dibicarakan, bahkan cukup tabu bagi sebagian masyarakat. Padahal, fenomena asuransi selama ini tidak jauh dari kehidupan kita.

Baca Lanjutannya…