Oleh : Ahmad Mufid Bisri

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat terobosan. Jumat (17/02) MK mengeluarkan putusan tentang status anak di luar nikah. Putusan itu menyatakan bahwa mereka kini diakui oleh hukum, terutama terkait hubungan perdata dengan ayah biologis mereka.

Apresiasi atas terobosan MK pun berdatangan dari berbagai kalangan. Mulai dari LSM penggerak HAM sampai Komisi Perlindungan Anak. Respon mereka seragam. Putusan tersebut sangat melindungi anak yang dilahirkan di luar perkawinan. Ketua MK Mahfud MD bahkan menyebut putusan ini sebagai putusan yang revolusioner. Di lain pihak, kalangan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan putusan ini dan menilai peruntukannya harus diperjelas.

Baca entri selengkapnya »

 Oleh : Ahmad Mufid Bisri

Nothing endures but change . Tidak ada yang bertahan kecuali perubahan. (Heraclitus)

Secara umum tujuan pemberlakuan Hukum Islam (Maqashidus Syari’ah) adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin senantiasa menawarkan “jalan terbaik” bagi umat manusia. Di antaranya dengan mengakomodir problematika yang dihadapi dalam rangka mewujudkan kemaslahatan tersebut. Di sisi lain, muncul banyak persoalan baru menyangkut hukum yang belum ditegaskan dalam Al-qur’an dan Sunnah. Ahli hukum menyebut kondisi ini sebagai kekosongan hukum (vacuum of law). Mereka juga berpendapat harus (segera) diadakan pembaruan.

Baca entri selengkapnya »

hukumonline- Gugatan Victor Joe Sinaga terhadap PT Prudential Life Assurance akhirnya membuahkan hasil. Mengabulkan sebagian gugatan Victor, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Prudential Life terbukti melakukan wanprestasi. Oleh karenanya, Prudential Life dihukum membayar ganti rugi kepada Victor selaku ahli waris Eva Pasaribu, seorang nasabah Prudential Life.

Baca entri selengkapnya »