Oleh : Ahmad Mufid Bisri
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat terobosan. Jumat (17/02) MK mengeluarkan putusan tentang status anak di luar nikah. Putusan itu menyatakan bahwa mereka kini diakui oleh hukum, terutama terkait hubungan perdata dengan ayah biologis mereka.
Apresiasi atas terobosan MK pun berdatangan dari berbagai kalangan. Mulai dari LSM penggerak HAM sampai Komisi Perlindungan Anak. Respon mereka seragam. Putusan tersebut sangat melindungi anak yang dilahirkan di luar perkawinan. Ketua MK Mahfud MD bahkan menyebut putusan ini sebagai putusan yang revolusioner. Di lain pihak, kalangan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan putusan ini dan menilai peruntukannya harus diperjelas.
