HIR, RBG BW?

Tiga bahasa di atas berkaitan erat dengan dunia hukum. Khususnya hukum perdata di Indonesia. Tapi jangan salah, bukan berarti yang ada di indonesia adalah murni buatan orang Indonesia. Buktinya adalah ketiga kitab undang-undang yang tersebut yang dipakai oleh Pengadilan Negeri (PN).

HIR (Herziene Indonesisch Reglement)  merupakan warisan pemerintahan kolonial Belanda, yang pada saat itu hanya berlaku untuk orang Indonesia (pribumi) di Jawa dan Madura tetapi sekarang sering diterapkan di tempat lain.

RBG (Reglement Buitengewesten), pada zaman kolonial merupakan hukum acara perdata untuk pribumi di luar Jawa dan Madura, serta Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering), yang pada masa itu berlaku bagi orang ‘Eropa’ dan ‘Timur Asing’ yang berada di Indonesia.

Kalo BW, sering disebut juga KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Di Pengadilan Negeri juga masih digunakan sebagai landasan hukum.

Belum Ada Tanggapan

Belum ada komentar.

Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan komentar